Fadil menuturkan saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menetapkan tersangka dari puluhan tersebut.
“Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jakarta, Kamis (8/7).
Fadil mengatakan masih banyak karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah atasannya.
Oleh karena itu, Lebih lanjut, Fadil juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan ada perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang masih menyuruh pekerjanya untuk bekerja di kantor, hingga menemukan restoran/tempat makan yang masih melayani makan di tempat.
“Bisa melapor melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110,” ujar mantan Kapolrestro Jakarta Barat tersebut.
Untuk itu, Fadil menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.
“Sehingga, yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi,” ujar Fadil.
Fadil mengatakan mengurangi mobilitas menjadi salah satu kunci untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota. Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah agar Jakarta bisa segera keluar dari pandemi ini.
Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan berbeda yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari perusahaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.
Kemudian perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan satu tersangka yakni SD selaku CEO.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 146 perusahaan maupun tempat usaha dan rumah makan yang ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat.
Sanksi berupa penutupan berdasarkan hasil sidak ke 661 lokasi yang dilaporkan atau temuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari 661 laporan, sudah 146 penindakan, apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha, dan industri,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/7).
Riza mengaku ikut melakukan sidak ke beberapa tempat. Dari hasil temuannya, beberapa lokasi masih melanggar aturan PPKM Darurat, sehingga Pemprov DKI melakukan tindakan dengan memberikan sanksi teguran maupun penutupan sementara.
(dis/kid)