PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu yang lalu kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak, hal itu mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sudah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu, akhirnya diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Hal ini dikarenakan kondisi penularan kasus yang belum terkendali, terlebih mutasi virus corona varian Delta asal India yang sudah menyebar.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, apabila tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka PPKM Darurat akan mulai dibuka atau diperlonggar secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” kata Jokowi, Selasa.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan yang mengatur PPKM Darurat tersebut.
Istilah PPKM Darurat dalam instruksi Mendagri itu diubah statusnya menjadi PPKM Level 3 dan 4, untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional.
Di sisi lain, terkait dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah yakni memberikan relaksasi pelonggaran secara bertahap ini tentunya akan mengubah aturan PPKM sebelumnya.