sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
25 Januari 2022
in Beranda, Pertambangan
0
Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi

Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi - Sapatipider | Sumber : Inews

0
SHARES
35
VIEWS

Jambi – Satuan Tipidter dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun telah menangkap enam pelaku penambang emas ilegal.

Mereka menambang emas dengan alat berat ekskavator di kawasan sungai Batang Rebah, Singkut IV, Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolsek AKBP Sarolangun Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku penambang emas ilegal baru saja membuka lahan milik warga sekitar.

Enam orang yaitu S (34 tahun) berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; M (46), warga Limun, Kabupaten Sarolangun; P (36 tahun), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan; SP (34) merupakan warga Singkut, Kabupaten Sarolangun dan M (31) merupakan warga Singkut, Kabupaten Sarolangun.

“Untuk pemilik tanah, masih dalam pemanggilan untuk diperiksa,” kata Anggun, Minggu (23 Januari 2022).

Baca juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal

Ia menambahkan, pengungkapan kasus penambang tak berizin itu berdasarkan informasi yang diperoleh. Saat itu, para pelaku penambangan ilegal baru melakukan pembukaan lahan atas tanah milik pribadi.

Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Sarolangun tidak membuang waktu. Mereka segera menuju ke sana.

“Kami menangkap enam pelaku tanpa perlawanan. Kami juga mendapatkan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator Komatsu,” katanya.

Anggun juga menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik modal usaha Peti itu. Saat ini, pihak kami masih menyelidiki insiden tersebut dengan memanggil orang-orang yang terlibat.

“Tersangka dan beberapa saksi terkait masih kami dalami,” kata Anggun.

Dengan perbuatannya, para pembuat dana tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

“Kami akan menjatuhkan Pasal 158 beserta Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (DP)

Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Narkoba Fico Fachriza

Tags: IlegalJambiPenambang EmasPolriTipidter
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

praktik tambang emas ilegal di Manokwari
Pertambangan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
Tambang Timah Ilegal di Bekasi
Pertambangan

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi
Pertambangan

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Next Post
Polda Lampung Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

Polri Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal di Pujut Loteng

Polri Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal di Pujut Loteng

Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk

Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 30 M

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz