sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 30 M

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
3 Februari 2022
in Beranda, Perdagangan
0
Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk

Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk | Sumber gambar : detik.com

0
SHARES
39
VIEWS

Jakarta – Satgas Pangan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penyalahgunaan itu terungkap dalam pengaduan petani yang tidak menerima pupuk bersubsidi.

“Singkatnya, saya katakan kasus ini bisa mengungkap keluhan petani, petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi atau kelangkaan pupuk bersubsidi,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas, Divisi Humas Polri kepada wartawan, di Bareskrim Polres Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31 Januari 2022).

“Negara rugi sekitar 30 miliar rupiah akibat perbuatannya itu,” katanya.

Pelaku menggunakan modus operandi memalsukan data penerima pupuk bersubsidi. “Berdasarkan aduan tersebut, Satgas Pangan dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pengungkapannya dilakukan pada akhir Januari,” katanya.

“Para pelaku memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian, setelah pupuk didapat maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak, dengan harga di atas rata-rata,” tuturnya.

Kemudian, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AEF dan MD.

Dua tersangka ini juga diketahui mencantumkan nama petani yang sudah meninggal dunia. Jadi mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dan dijual lagi dengan harga tinggi.

“Rentang harganya cukup besar, kalau pupuk bersubsidi harganya 2.800 kalau pupuk tidak bersubsidi harganya 12.000. Nah, ini yang dipermainkan oleh mereka sehingga negara diduga menghadapi kerugian sebesar Rp 30 miliar,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan. “Ada tim kami yang bergerak ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Whisnu.

Selain itu, Whisnu menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 mobil pikap, 6 bendel dokumen e-RDKK tahun 2020 sampai 2022, 1 bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai 2022, 5 buah buku dan kartu tani, 1 buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20.000 kg.- (20 ton), 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat total 10.000 kg (10 ton), 30 karung organik bersubsidi berat total 1.500 kg (1,5 ton), dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8.000.000.

Whisnu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam pidana kurungan penjara di atas 6 tahun.

“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” paparnya.

Kepala satgas pangan (Kasatgas) Bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini merupakan kasus yang pertama kali terjadi.

“Polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas. Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator, regulator tidak menutup kemungkinan. Jadi kita akan melakukan penyidikan sampai ke atau meliputi aspek regulator, operator, eksekutor semuanya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat bisa tercukupi. “Harapan yang lebih luas adalah para petani mudah mendapatkan pupuk kemudian produksi pertanian pun menjadi baik, yang pada akhirnya berdampak pada harga yang stabil kemudian ketersediaan barangnya ada, jalur distribusi baik, pada akhirnya Indonesia maju bisa diwujudkan,” katanya.

Baca juga : Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

Tags: BAreskrimpenyalahgunaan pupukPupukTanggerang
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

Ketua HIPMI Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Perdagangan

Ketua HIPMI Jakarta Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

22 Juni 2023
pekerja migran Indonesia
Perdagangan

Kasus TPPO Berhasil Dibongkar Polda Jateng, Korban 1.305 Orang

12 Juni 2023
kapolri jenderal listyo sigit prabowo Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April
Beranda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

12 April 2022
Next Post
Polda Sumsel Operasi Illegal Logging dan Amankan 500 Kubik Kayu

Polda Sumsel Operasi Illegal Logging dan Amankan 500 Kubik Kayu

Satgas Pangan Jelaskan Minyak Goreng Langka Karena Pengiriman Telat

Satgas Pangan Jelaskan Minyak Goreng Langka Karena Pengiriman Telat

Upaya dukung pemerintah lewat CegahPenyebaranPademi

Upaya Mendukung Pemerintah Tangani Penyebaran Omicron Lewat #CegahSebaranPandemi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz