Kupang – Masih banyak rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum mengelola dengan baik sampah-sampah medisnya. Hal ini ditemukan saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis, Selasa (15/2).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, demam berdarah dengue (DBD) maupun penyakit lainnya.
Kami lakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis dalam rangka pencegahan berbagai penyakit, di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang,” jelasnya.
Menurut Theodorus Priyo Santosa, pengawasan itu dimulai sejak 7-13 Februari mendatang, mulai dari koordinasi hingga pengecekan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis di rumah sakit.
Kami temukan terdapat pengelolaan limbah medis yang belum maksimal,” ungkapnya.
Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, jumlah limbah medis yang dihasilkan rumah sakit dalam sehari seperti, rumah sakit Siloam Kupang mencapai kurang lebih 100 Kilogram perhari, dengan jenis limba infeksius.
Sementara di rumah sakit Dedari Kupang jumlah limbah infeksius perharinya kurang lebih 31 Kilogram. Di rumah sakit Boromeus Kupang memiliki incinerator kurang lebih 10-11 Kilogram.
Rumah sakit W. Z. Yohanes Kupang kurang lebih lima kilogram limbah infeksius. Rumah sakit Leona Kupang limbah infeksius kurang lebih 50 kilogram perhari.
Rumah sakit Jiwa Naimata kurang lebih lima kilogram limbah Infeksius. Rumah sakit Mamami limbah sampah Infeksius dan covid perhari kurang lebih 7-8 kilogram
Rumah sakit S.K Lerik Kupang memiliki incinerator, limbah sampah Infeksius kurang lebih perharinya 50-60 kilogram.
Pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit di wilayah Kota Kupang belum maksimal karena hanya terdapat dua jasa transportir satu incinerator yang beroperasi saat ini,” tutupnya.