TEBING TINGGI, KOMPAS.com – Denpom l/1 Pematangsiantar meringkus tujuh orang pencuri ratusan ikan nila milik PT Aquafarm Nusantara. Kasubdenpom 1/1-I Tebing Tinggi Kapten CPM Antonius Sembiring, Senin (5/9/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (4/9/2016) malam. Ketujuh pelaku itu meliputi Kasimin (62) dari Kabupaten Serdang Bedagai, Manogar Sinaga (32) warga Parapat, Kabupaten Simalungun; Marudut Simbolon (31) asal Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun; serta Hendra Siregar (19) warga Ajibata, Kabupaten Tobasa. Selain itu, Carli Nababan (22) dari Siborong-borong, Kabupaten Taput; Willrogen Sipakkar (23) warga Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dan Romen Sinaga (24) warga Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda tak jauh dari Afdedling III blok 05 AG Kebun PTPN IV Kebun Unit Pabatu, Serdang Bedagai. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Serka Mukhtar Irwanto bahwa di PTPN IV Kebun Unit Pabatu terjadi penggelapan dan penadah ikan nila. Ikan itu dibawa dengan truk milik PT Aquafarm Nusantara dan diduga melibatkan oknum TNI. Mukhtar melaporkan informasi ke pimpinan, yang kemudian memerintahkan personel ke lokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi, aparat yang dipimpin Kapten CPM Dwi Darsono melihat sebuah truk Fuso BK 9466 TN masuk ke Afd III Blok 05 AG Kebun PTPN IV Unit Pabatu. Aparat langsung menggerebek dan menangkap pelaku bernama Kasiman dan sejumlah barang bukti termasuk truk dengan muatan 755 ekor ikan nila yang dimuat dalam 16 karung goni. Setelah dilakukan pengembangan, aparat TNI juga menemukan truk Fuso BK 8633 H yang dikemudikan Manogar Sinaga dalam perjalanan menuju pabrik PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar, Kabupaten Serdang Bedagei. Selain Manogar, turut juga diringkus tiga orang lain, yakni Carli Mababan, Wilrogen Sipakkar dan Ramen Sinaga. Satu unit truk Fuso BB 8892 LB dikemudikan Marudut Simbolon bersama Hendra Siregar, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 4.615.000 juga turut disita. Ketujuh pelaku dan seluruh barang bukti pun diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. “Ketujuh pelaku diduga penggelapan ratusan ikan nila milik PT Aquafarm itu sudah kami serahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diprsoses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sembiring.