sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit V Minyak dan Gas Bumi

Polri Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg Untuk Cegah Kelangkaan

Dian Purwanto by Dian Purwanto
19 April 2022
in Minyak dan Gas Bumi
0
Polri Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg Untuk Cegah Kelangkaan

Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres semuanya bergerak melakukan pengawalan dan pengawasan elpiji 3Kg.

0
SHARES
21
VIEWS

Sapatipidter.id – Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4) mengatakan jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda dan polres semuanya bergerak melakukan pengawalan dan pengawasan elpiji 3 Kg.

“LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah, jadi kami berharap dengan langkah masif ini ke depan, LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi LPG,” Ujar Pipit dalam keterangan keterangan tertulis yang diterima Jakarta.

Dikatakannya, tidak hanya pengawalan dan pengawasan, Dittipidter Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan fungsi reskrim di daerah untuk penegakan hukum. Sejumlah kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg berhasil diselesaikan.

Baca Juga : Polri Tangkap 117 Orang Terkai Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu (13/4) penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial FR dan JG.

Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang disita penyidik ​​antara lain 2.214 tabung elpiji 3 kg, 702 tabung elpiji 12 kg, 54 tabung 50 kg, 168 selang pengatur, 6 timbangan elektronik, dan dua mobil, serta laptop.

“Pelaku mengalihkan LPG dengan cara injeksi, sehingga isi tabung elpiji 3kg bersubsidi dipindahkan secara injeksi ke dalam elpiji 12kg dan 50kg nonsubsidi dengan menggunakan selang pengatur,” kata Pipit.

Kasus pengisian tabung elpiji 3kg dengan elpiji nonsubsidi kembali terkuak di Kabupaten Tangerang, Banten. Tepat di sebelah TPU Samporna Cilandak di kecamatan Cisauk.

Baca Juga : Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Tetap Monitoring Ketersedian BBM

Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).

Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.

“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.

Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Menurut Pipit, penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi dapat menyulitkan masyarakat, terutama pedagang kecil yang sangat bergantung pada bahan bakar gas bersubsidi.

“Dalam pemantauan pendistribusian tabung elpiji 3 kg, pengawasan dan kerjasama stakeholder di seluruh lapisan masyarakat perlu diperkuat agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 40(9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 dan Pasal 8(1)b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta c perlindungan konsumen. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Selama tahun 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan timnya mengungkap 120 kasus di seluruh Indonesia, dengan 175 tersangka terkait dengan minyak dan gas, tambah Pipit. Beberapa dari kasus ini telah dirujuk ke kantor kejaksaan.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga : Satgas Pangan Jelaskan Minyak Goreng Langka Karena Pengiriman Telat

Editor : Dian

Tags: BBGElpiji 3 KgSubsidi elpijiTipidter
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim
Minyak dan Gas Bumi

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim

4 Maret 2024
Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu
Minyak dan Gas Bumi

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu

27 Februari 2024
Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal
Minyak dan Gas Bumi

Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal

13 Februari 2024
Next Post
Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone

Pengisian BBM Pertamina

Berani Timbun BBM, Siap-siap Denda Rp 60 Miliar

Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz