SapaTipidter.id – Tim gabungan dari Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang terduga yang melakukan kegiatan ilegal mengalihkan isi tabung gas LPG subsidi ke dalam tabung non-subsidi.
Penindakan ini terjadi di wilayah Dusun Mbinalun, yang berlokasi di Desa Nan Jombal, dalam jurisdiksi Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, di Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.H, S.I.K., selaku Kepala Biro Kehumasan Polda Sumut, membeberkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil operasi penggerebekan anggota kepolisian yang bertindak cepat setelah memilikii dasar hukum yang kuat.
Penggerebekan dilakukan di salah satu struktur bangunan yang teridentifikasi sebagai tempat penyimpanan tabung gas bersubsidi yang disalahgunakan.
Baca Juga : 49 kasus penyelewengan BBM subsidi ditindak tegas oleh Polri
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi menambahkan, pada saat tim hukum melakukan penggerebekan, dua pelaku tersebut kedapatan tengah berada di proses memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung yang tidak bersubsidi.
“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berupa tabung-tabung gas telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam serta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Fadjar Djoko Santoso selaku Wakil Presiden Bidang Komunikasi Perusahaan Pertamina menegaskan komitmen perusahaan dalam menindak dengan ketat setiap agen atau pangkalan yang ditemukan melanggar ketentuan, sebagai upaya penegakan aturan hukum yang berlaku.
Fadjar juga mengimbau masyarakat luas untuk berperan aktif dalam memantau distribusi elpiji 3 kilogram guna memastikan distribusi sesuai dengan peruntukannya. Masih kata Fadjar, Pertamina memberikan dukungan penuh kepada upaya kepolisian dalam menghapus penyelewengan distribusi LPG ukuran 3 kilogram di Indonesia.
Baca Juga : 20 Ton Penyelundupan Gas Elpiji di Bongkar Polda Jabar
sumber : tribratanews