Sapatipidter.id – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor migas, terkait penyalahgunaan solar bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 13.30 Wita.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial MB, yang merupakan warga Poyowa Besar Satu,” ujar Kombes Pol. Irwan pada Sabtu (24/2/24).
Ditemukan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 800 liter, 38 galon, dua mobil, yang disimpan di gudang penyimpanan, yang berada di sebelah rumah milik terduga pelaku.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal
“Jumlah solar yang berhasil diamankan sekitar 800 liter, terisi penuh dalam 28 galon. Selain solar, tim juga berhasil mengamankan satu mobil Kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat tong kosong Pertamina berkapasitas 200 liter, dan 10 galon kosong,” terangnya.
Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu. “
Proses pembelian solar dilakukan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutupnya.
Baca Juga : 7 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Tangkap Polda Papua Barat