Palangkaraya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menahan dua individu asal Tamiang Layang, yang teridentifikasi sebagai M (20) dan A (19) dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), atas tuduhan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar secara ilegal dengan total mencapai 2,2 ton.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, Inspektur Jenderal Kepolisian Drs. Djoko Poerwanto, perwira tinggi Kapolda Kalteng, melalui juru bicara Kepolisian, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.IK, MH., membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Penangkapan dilaksanakan di ruas Jalan Tamiang Layang – Ampah, di wilayah Ampah Kota, pada dini hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.
“Teridentifikasi sebagai pembeli dan penadah BBM subsidi ini, mereka membeli tanpa dilengkapi surat izin dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan,” terang Kombes Pol. Erlan Munaji.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu
Kombes Pol. Erlan menambahkan, tersangka diduga mempunyai niat untuk mengambil keuntungan pribadi yang secara tak langsung memberikan kerugian kepada negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK, menggambarkan bahwa kedua pelaku tersebut memainkan peran ganda dalam tindak penyalahgunaan ini – sebagai pembeli dan pengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar.
Penyelidikan lebih lanjut menyatakan bahwa hasil BBM yang diduga akan dijual dengan harga lebih tinggi di Kalteng, khususnya di Barito Timur, telah diamankan dalam bentuk empat tandon yang masing-masing berisi sekitar 1200 liter.
Dengan tegas Kasubdit I menunjukkan, “Inilah bukti konkret dari pengungkapan kasus ini, penekanan kami terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum kami.”
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal