sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Reskrimsus Polda

Berani Timbun BBM, Siap-siap Denda Rp 60 Miliar

doddodydod by doddodydod
26 April 2022
in Reskrimsus Polda
0
Pengisian BBM Pertamina

Foto : Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (Sumber : Istimewa)

0
SHARES
45
VIEWS

Sapatipidter.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan banyak tindakan untuk memerangi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi.

Kali ini, pemerintah akan bertindak tegas dengan mengenakan denda sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (UU) Nomor 22 Tahun 2001. Hukuman untuk penyalahgunaan BBM juga didukung oleh Pasal 55 Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptakerja), yang menyatakan:

Penyalahgunaan transportasi bahan bakar atau perdagangan bahan bakar diancam dengan denda hingga Rp60 miliar dan hukuman penjara enam tahun.

“UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, Senin (25/4).

Misalnya, SPBU dan pendistribusiannya telah terjadi penyalahgunaan, sanksi dan pencabutan izin usahanya, tambah Erika.

Pada saat yang sama, Erika mengakui bahwa aturan yang ada untuk menangani penyalahgunaan solar bersubsidi mungkin tidak selalu jelas.

“Dan kemudian kami memperbaiki dengan revisi peraturan UU-nya. Di lapangan kami melakukan kerjasama dengan Polri, TNI dan Pemda, dan mudah-mudahan ke depan baik subsidi yaitu solar dan Pertalite ini bisa lebih tepat sasaran dan tentunya kami minta dukungan dari masyarakat untuk ikut memonitor jika terjadi hal-hal tidak benar,” tanda Erika.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

Polri Bongkar Sindikat Penimbun BBM

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mendeteksi 38 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sepanjang tahun 2022. Khususnya untuk solar bersubsidi yang didistribusikan ke seluruh daerah.

Diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua.

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan langkah yang diambil Polri itu merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kelompok rentan untuk mengakses BBM bersubsidi.

“Ini sebagai bentuk perlindungan hak kelompok rentan terhadap BBM bersubsidi agar pendistribusian BBM ini bisa akurat,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22 April 2022).

Fajriyah mengatakan polisi terus melakukan pengawasan di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa mereka yang berhak atas subsidi menggunakan bahan bakar bersubsidi dengan benar. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga.

Menurut dia tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp 5.150 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan.

“Pertamina akan terus bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Fajriyah.

Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.

Baca Juga : Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir Tetap Monitoring Ketersedian BBM

Editor : Dian

Tags: BBMDenda 60 MilyarPenimbunan SolarPertaminaPolri
doddodydod

doddodydod

Related Posts

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim
Reskrimsus Polda

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

16 Agustus 2022
Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha
Reskrimsus Polda

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

9 Agustus 2022
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Dua Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang
Reskrimsus Polda

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

20 Juni 2022
Next Post
Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

Cegah Gelombang Covid-19 Setelah Lebaran Dengan Mudik Taat Prokes, Trending No.1 Twitter

Polri Amankan Arus Mudik Lewat #MudikAmanLancar

Polri Amankan Arus Mudik Lewat #MudikAmanLancar

Polisi Pantau Peternakan Warga untuk Antisipasi PMK

Polisi Pantau Peternakan Warga untuk Antisipasi PMK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz