Sapatipidter.id – Unit Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengamankan dua tersangka asal Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena menangkap penyu yang masuk dalam daftar hewan yang dilindungi undang-undang.
Kepala Direktorat Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Deffi Nasution, mengidentifikasi kedua terduga pelaku sebagai NB umur 28 tahun dan S berusia 22 tahun.
“Pada hari ini, penyu-penyu yang ditangkap secara tidak sah di wilayah terpencil Perairan Laut Flores akan kita kembalikan ke habitatnya,” terang Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, pada Jumat, 16 Februari 2024, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Menurut pengakuan Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, penangkapan ini bermula dari aduan beberapa nelayan yang menyaksikan penangkapan penyu secara ilegal di kawasan perairan Metindoeng, yang berada di Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga : Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan19 Penyu Hijau di Bali
Anggota Polairud beranjak dengan cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menahan NB serta S di saat keduanya tertangkap tangan sedang mengejar penyu.
“Bukti dari tindakan ilegal berupa tiga ekor penyu ditemukan tersembunyi di area belakang kediaman para terduga,” ungkap Direktur Polairud.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka menangkap penyu di kawasan Perairan Metindoeng yang direncanakan untuk dijual guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Para pelaku ini mengakui telah berkecimpung dalam penangkapan penyu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024,” demikian penjelasan Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Kini, NB dan S telah secara resmi menjadi tersangka dan sedang ditahan di Kompleks Unit Polairud Kepolisian Resort Flores Timur dalam rangka proses peradilan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah penangkapan ini merupakan sosok komitmen yang kuat dari kepolisian dalam upaya memperjuangkan keadilan dan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup hewan yang dilindungi oleh hukum di wilayah perairan nasional. Para pelaku terancam pasal pidana menurut Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi