Sapatipidter.id – Papua Barat – Polda Papua Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bio solar bersubsidi di Kabupaten Manokwari.
Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Papua Barat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adam dalam siaran pers Manokwari, Senin (8/8).
Dia mengatakan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat melakukan pengawasan selama seminggu.
Sabtu lalu, polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah SPBU di Kabupaten Manokwari tempat pengisian Bio Solar bersubsidi.
Baca Juga : Satgas Mafia Tanah Amanakan Dua Tersangka di Sumsel
“Ada banyak modus cara pengisian BBM di SPBU, mulai dari antrian setiap harian, penggunaan rambu nomor kendaraan (TNKB), kendaraan plat merah sengaja diganti hitam, hingga tangki bensin di modifikasi. Tujuannya untuk dijual kembali agar lebih untung, kata Adam Erwindi.
Kabag Humas membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pemilik kendaraan, pengelola SPBU, pegawai Pertamina di kawasan Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas, sebelum tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Jadi melalui kasus hari ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, SAYA, MUI, MNR dan RH. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.
“Tujuh tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.
Baca Juga : 20 Ton Penyelundupan Gas Elpiji di Bongkar Polda Jabar
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email sapatipider@gmail.com. atau sosial media sapatipider.idlainya.