Sapatipidter – Pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 05.50 WIB, Polres Bangka Barat melaksanakan razia rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Dalam kegiatan ini, mereka berhasil menangkap sebuah truk yang membawa muatan pasir timah dan balok timah tanpa dokumen sah.
Truk beserta muatannya kini berada di Mapolres Bangka Barat. Muatan yang dibawa sekitar 4 ton, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan. Pengemudi truk, berinisial JM, telah diinterogasi awal oleh petugas.
Dalam interogasi, JM mengakui tidak memiliki dokumen resmi untuk membawa timah tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua ia membawa barang ilegal tersebut, dengan memanipulasi manifest tiket kapal seolah-olah membawa buah-buahan atau ikan asin.
Baca Juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan truk beserta pengemudinya. “Kami mengamankan satu unit truk beserta pengemudinya. Muatannya berisi puluhan balok timah dan puluhan karung pasir timah. Jumlah keseluruhannya sekitar 4 ton,” ujarnya.
Penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. “Kami menerima informasi sebelumnya bahwa kendaraan ini akan menyeberang. Kami berhasil mengamankannya sekitar pukul 6 pagi. Namun, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk siapa pengirimnya dan ke mana muatan ini akan dibawa,” tambahnya dikutip dari mediahub.polri.go.id, pada Jumat (21/06/2024).
Barang bukti dan pengemudi kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polda Jatim Sita 10 Kontainer Asal Gorontalo Diduga Batu Hitam