Saptipidter – Polda DIY melalui Polres Kulon Progo berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan 80.000 benih lobster (BBL) ilegal senilai Rp 1,6 miliar melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Pelaku yang berasal dari Bali berperan sebagai kurir dalam operasi penyelundupan ini.
Pelaku berinisial DW (43), warga Buleleng, Bali, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Denpasar, Bali.
“Tersangka DW, yang beralamat di Buleleng, berhasil ditangkap di Denpasar, Bali,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).
Polisi berhasil menyita 2.000 ekor lobster yang diawetkan. Sementara itu, 80.000 benih lobster bening telah dilepasliarkan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya,” kata Nunuk.
Baca Juga : Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Garut
Kronologi kejadian bermula ketika dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA menerima informasi dari AVSEC mengenai dua koper yang mencurigakan. Pemeriksaan X-Ray mengindikasikan bahwa koper tersebut berisi benih lobster bening (BBL).
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan AVSEC untuk membuka koper tersebut dan menemukan 80.000 ekor benih lobster di dalamnya.
Kapolres Nunuk mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa penyelundupan benih lobster adalah tindakan ilegal yang merusak ekosistem.
“Kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih lobster bening,” ujarnya.
DW dikenakan pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Ancaman hukuman 8 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga : Satgas Benur Polda Jambi Berhasil mengamankan 243.817 ekor Benih Lobster Senilai 26 M