Sapatipidter – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, kapal patroli KP Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyita berbagai jenis satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk 3013, Iptu Andre Christianto Paeh, dari masyarakat. Informasi tersebut mengungkap adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP Pelatuk 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta anak buah kapal (ABK) melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim patroli menemukan tiga ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi serta sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi
KP Pelatuk 3013 kemudian mengamankan sembilan orang ABK KM Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri, khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal patroli di wilayah perairan Jakarta, terutama di area labuh jangkar (hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada media.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Iptu Andre berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama kapal patroli polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” tambahnya.
Selanjutnya, KP Pelatuk 3013 berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin