sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit V Minyak dan Gas Bumi

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu

Dian Purwanto by Dian Purwanto
27 Februari 2024
in Minyak dan Gas Bumi
0
Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu
0
SHARES
20
VIEWS

Sapatipidter.id – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor migas, terkait penyalahgunaan solar bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 13.30 Wita.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial MB, yang merupakan warga Poyowa Besar Satu,” ujar Kombes Pol. Irwan pada Sabtu (24/2/24).

Ditemukan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 800 liter, 38 galon, dua mobil, yang disimpan di gudang penyimpanan, yang berada di sebelah rumah milik terduga pelaku.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Solar Ilegal

“Jumlah solar yang berhasil diamankan sekitar 800 liter, terisi penuh dalam 28 galon. Selain solar, tim juga berhasil mengamankan satu mobil Kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat tong kosong Pertamina berkapasitas 200 liter, dan 10 galon kosong,” terangnya.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu. “

Proses pembelian solar dilakukan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutupnya.

Baca Juga : 7 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Tangkap Polda Papua Barat

Tags: Polda SulutPolisiPolriReskrimTipidter
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim
Minyak dan Gas Bumi

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim

4 Maret 2024
Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal
Minyak dan Gas Bumi

Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal

13 Februari 2024
49 kasus penyelewengan BBM subsidi ditindak tegas oleh Polri
Minyak dan Gas Bumi

49 kasus penyelewengan BBM subsidi ditindak tegas oleh Polri

23 Agustus 2022
Next Post
Sambut Ramadhan 1445H

Persiapan #SambutRamadhan1445H dengan Hati yang Bersih dan Penuh Berkah

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim

Ramadhan Penuh Damai

Sambut Ramadhan 2024 dengan Hati yang Damai dengan #RamadhanPenuhDamai

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz