Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Alhasil, ATGA tetap dihukum denda Rp 590 miliar karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat kabut asap di Jambi pada 2015.”Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusan Nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT.JMB, mengadili, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN.Jmb,” kata pejabat Humas PT Jambi Hasiloan Sianturi kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).ATGA digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Majelis banding menyatakan ATGA bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul sebagai akibat kebakaran di lahan kebun ATGA.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp 160.180.335.500. Menghukum Tergugat membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp 430.362.687.500,” ujar Hasiolan Putusan itu diketok Kamis (5/8) siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Hiras Sihombing dengan anggota Efran Basuning dan Didik S Handono.Kasus bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015. Asap sampai masuk ke Kota Jambi. Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri dari 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu, juga menyebabkan musnah atau kematian flora dan fauna 100 persen.