Donggala – Pengelola Berkas perkara Anggota DPRD Donggala, Abu Bakar Aljufri, dilimpahkan ke Kejaksaan. Abu Bakar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengelolaan tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Khusus berkas perkasa kasus AB kini sudah dilimpahkan ke tahap Kejari Donggala.” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Donggala, Ipda Muhammad Irwan kepada detikcom pada Kamis (20/8/2020).
Diketahui, Abu Bakar mengelola pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Powelua, Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Donggala. Irwan menyebut bahwa penyerahan berkas perkara tersebut tercantum pada Surat Nomor: BP/42/Res.5.5/V/2020/Reskrim.
“Berkas sudah dilengkapi sesuai hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, berdasarkan surat P-21 tersebut dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Donggala dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Irwan.
Dari hasil pemeriksaan, Abu Bakar diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Anggota DPRD Donggala, Abu Bakar Aljufri, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengelolaan tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan mesin pertambangan disita pihak kepolisian.
“Kita menerima laporan sejak akhir tahun 2019, dan terlapor Abu Bakar Aljufri alias ABU sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu I Kadek W Kartika kepada detikcom, Rabu (13/5).
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, satu unit mesin genset warna hijau, dua unit mesin penyedot pasir warna biru, sebuah pipa spiral warna biru, dan satu unit screen warna hijau.