Palu – Tribratanews.polri.go.id. Polda Sulteng melakukan Razia Tambang Emas Tanpa Izin atau PETI dan amankan delapan karung material.
“Kami mengamankan satu mobil Isuzu Panter yang mengangkut delapan karung material pasir atau tanah (reff) diduga berasal dari tambang emas PETI Dongi-Dongi,” terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, di Palu, Minggu (13/09/2020).
Razia penertiban kegiatan PETI tersebut dilakukan oleh Aparat unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Kemudian berhasi diamankan barang bukti delapan karung material pasir atau tanah (reff) yang dibawa Hr (26), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso pada Jumat 11 September 2020 pukul 11.30 Wita di Jalan Trans Palu-Napu Kabupaten Sigi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Keduanya pun akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kabid Humas. Tersangka RP, merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Sementara DM alias PC, adalah warga Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Pertambangan Minerba dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin,” tambah Kabid Humas.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangkanya sudah ditahan,” tegas Kabid Humas.
“Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa izin. Setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti. Namun, masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran. Tapi, perlu ada tata kelola pertambangan yang baik,” tutup Kombes Pol. Didik Supranoto.
(rj/bq/hy)