sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit V Pertambangan

Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal

doddodydod by doddodydod
13 Desember 2020
in Pertambangan
0
Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal
0
SHARES
141
VIEWS

Palu –  Tribratanews.polri.go.id. Polda Sulteng melakukan Razia Tambang Emas Tanpa Izin atau PETI dan amankan delapan karung material.

“Kami mengamankan satu mobil Isuzu Panter yang mengangkut delapan karung material pasir atau tanah (reff) diduga berasal dari tambang emas PETI Dongi-Dongi,” terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, di Palu, Minggu (13/09/2020).

Razia penertiban kegiatan PETI tersebut dilakukan oleh Aparat unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.   Kemudian berhasi diamankan barang bukti delapan karung material pasir atau tanah (reff) yang dibawa Hr (26), warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso pada Jumat 11 September 2020 pukul 11.30 Wita di Jalan Trans Palu-Napu Kabupaten Sigi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, reff yang dibawa Hr adalah milik RP (47) dan DM (52). Keduanya pun akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kabid Humas.   Tersangka RP, merupakan warga Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Sementara DM alias PC, adalah warga Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dibidang Pertambangan Minerba dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan/atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin,” tambah Kabid Humas.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangkanya sudah ditahan,” tegas Kabid Humas.

“Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa izin. Setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti. Namun, masalah PETI ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran. Tapi, perlu ada tata kelola pertambangan yang baik,” tutup Kombes Pol. Didik Supranoto.

(rj/bq/hy)

doddodydod

doddodydod

Related Posts

Tambang Timah Ilegal di Bekasi
Pertambangan

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi
Pertambangan

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar
Pertambangan

Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar

2 Januari 2025
Next Post
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu Selatan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu Selatan

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Ponsel Black Market, Puluhan Iphone di Telanaipura Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Ponsel Black Market, Puluhan Iphone di Telanaipura Diamankan

Polda Papua Barat Janji Tuntaskan Kasus Tambang Emas Ilegal Pada Tahun 2021

Polda Papua Barat Janji Tuntaskan Kasus Tambang Emas Ilegal Pada Tahun 2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Trending

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

by Geralda Talitha
14 Juli 2025
0

Boyolali - Penemuan pabrik pupuk ilegal di Kabupaten Boyolali mengungkap produksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk...

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz