TRIBUNJAMBI, JAMBI- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi ringkus satu pelaku perdagangan ponsel ilegal atau ponsel black market (BM), Kamis (17/12/2020).
Sebanyak 45 Iphone dan 2 Handphone (HP) Samsung turut diamankan petugas, dari toko ponsel Sumbar Smartphone milik Dede Sandira (25) yang berada di kawasan Jalan Amir Hamzah, Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan, Iphone black market tersebut dikirim dari Singapura, dan masuk melalui jalur darat, Padang, Sumatera Barat.
Kata Handres, pengungkapan tersebut berawal saat timnya mendapat informasi, bahwa satu diantara toko ponsel yang berada di kawasan Telanaipura tersebut, menjual HP yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan tidak memiliki izin.
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran, dan berhasil mengamankan pemilik toko ponsel ilegal di Kota Jambi, Dede Sandira.
Dari toko ponsel tersebut, petugas temukan Iphone black market dengan berbagai jenis, yakni 13 unit Iphone 7, 6 unit Iphone 7+, 6 Iphone XR, 9 Iphone X, 4 Iphone 8+, 1 Iphone XS.
Kemudian satu unit Samsung Note 9, Samsung S 10+, 20 unit headset serta sejumah kotak kemasan Iphone berbagai tipe.
“HP ilegal ini didatangkan dari Singapura, dan dipasarkan di Kota Jambi,” kata Handres, Sabtu (19/12/2020).
Saat ini, pelaku tengah diamankan di Mapolresta Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Tipidter, Satreskrim Polresta Jambi amankan puluhan handphone (HP) merek Apple Iphone ilegal atau ponsel black market (BM), dengan berbagai tipe dari sebuah toko ponsel yang berada di Kawasan Jalan Amir Hamzah, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (17/12/2020).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan, sebanyak 47 barang bukti, yang sebagian besar merek Iphone tersebut, diamankan dari toko ponsel bernama Sumbar Smartphone, dengan pemilik Dede Sandira (25), yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Saat berhasil diringkus, dan dilakukan penyelidikan lebih dalam, diketahui, Dede sudah memulai usaha perdagangan HP ilegal tersebut sejak Juli 2020.
Enam bulan menjalankan bisnis penjualan HP ilegal merek Iphone, dengan berkedok membuka toko ponsel, kata Handres pelaku telah berhasil menjual sebanyak 550 unit HP black market di Kota Jambi.
“Jadi pelaku ini memang membuka conter, dan sudah beroperasi sekira kurang lebih 6 bulan,” kata Handres Sabtu (19/12/2020).
“Dia jual HP di conternya, dibawah harga normal, dan saat kita cek, Imei HP khususnya Iphone tidak terdaftar,” tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, negara harus mengalami kerugian senilai Rp 825.000.000.
Pelaku disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,i,j, undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 Jo pasal 6 ayat (1) atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tegas Handres.