Palembang – Dua pelaku hipnotis, Candra dan Sarpion, ditangkap saat melancarkan aksi di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menyita emas palsu.
Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar 16 Ilir, Palembang, Senin (23/11). Korban adalah Eni (33), yang merupakan warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
“Korban ini tidak saling kenal sama pelaku. Jadi alasan memberi petunjuk arah, tetapi malah korban dihipnotis,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Edy Rahmat, Selasa (24/11/2020).
Kedua pelaku, kata Edy, sudah kenal dan bekerja sama mengelabui korban. Korban yang tak tahu daerah di Palembang kemudian terbuai dan menuruti permintaan pelaku.
“Korban ini dari luar daerah, jadi kan tidak tahu daerah. Dikasih petunjuk oleh pelaku, tapi saat di perjalanan naik angkot itulah pelaku beraksi,” katanya.
Salah satu pelaku, Candra, mengeluarkan tiga buah kertas berisi emas palsu. Dia meminta korban membeli emas palsu Rp 7 juta yang dibawanya tersebut.
“Korban ini terbuai, tidak sadar dan saat itulah dimanfaatkan pelaku. Jadi sudah ada transaksi kesepakatan dari korban,” kata Edy.