Polda Sulsel Minta Warga Tidak Pakai Simbol FPI, Patuhi Maklumat Kapolri
(fb/bq/hy)
Senin, 04 Januari 2021 – 10:25 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) setelah dibubarkan Pemerintah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.
“Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh. Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.