Kutai Barat – Polres Kutai Barat Kalimantan Timur resmi menahan 4 orang pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu, Kab. Kutai Barat, masing-masing MR selaku kepala desa, YH sekertaris desa, NB bendahara, dan FH pelaksana.
kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Iswanto, S.H., M.H., dalam keterangan pers Jumat (15/01/2021) pagi di Mapolres Kubar menjelaskan ke-4 tersangka diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan tahun 2017.
Pembangunan jalan serta memanipulasi bantuan CSR dari PT. BOOS perusahaan
tambang batu bara diwilayah setempat.
“AKP Iswanto membeberkan modus yang dilakukan ke empat perangkat desa itu adalah menaikan harga
material bangunan atau mark up hingga merugikan keuangan negara sebesar 513 juta rupiah”.
Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya berupa dokumen hasil audit BPKP, kwitansi, hingga stempel yang sengaja dibuat para pelaku.
“Ke-4 tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang 40 hari jika masih membutuhkan keterangan atau bukti tambahan, hanya saja sejak proses penyelidikan polisi sempat meminta ke-4 tersangka mengembalikan dana yang ditilap namun tak satupun yang mau mengembalikan, dengan demikian para pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi” tutur Iswanto.
Sementara Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., berharap kasus petinggi Dasaq Cs ini adalah yang terkahir ia berjanji akan bekerja professional sebab KKN adalah kejahatan luar biasa atau
ekstar ordinary crime.