Jakarta – Tim penyidik Polda Metro Jaya bersama Polrestro Depok menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 44 kilogram di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada bulan November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, dari pengembangan lima tersangka yang sebelumnya tertangkap, didapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan kembali memasok narkoba ke Pulau Jawa.
Polisi pun melakukan pengejaran sampai ke Kota Padang dan berhasil mangamankan 44 kilogram sabu berikut seorang kurir berinisial (EP) pada 10 Januari 2021 lalu.
“Sesampainya di sebuah hotel di Kota Padang kami mengamankan satu kurir yakni EP dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 44 kilogram,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak berhasil menemukan pelaku berinisial (DN) yang merupakan pemilik sabu. Polisi hanya mendapati (EP) dan puluhan kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper besar.
EP dan barang bukti sabu itu pun dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sabu yang kami dapati di dalam koper telah berupa kemasan sebanyak 44 buah,” terangnya.
Dari ciri – ciri kemasan sabu, diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Polda Metro Jaya kini tengah memburu (DN) yang telah dijadikan sebagai DPO. Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Polrestro Depok juga memburu tersangka lainnya dalam jaringan yang sama, yakni (AT) dan (AU).
“Kita masih lakukan pengejaran dan kami menduga masih ada barang yang akan dipasok kembali,” tutup dia.