SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 3.040,38 gram bruto
Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota Satreskoba Polresta Samarinda, mendapatkan informasi jika pada Jumat (15/1/2021) lalu, jika di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 18.15 WITA akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, yang dibawa oleh seseorang.
Kemudian atas informasi inilah anggota langsung, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut.
“Saat kami melakukan pengamatan, petugas kami mendapati seorang laki-laki yang dicurigai, mengendarai sepepeda motor keluar dari Komplek Segiri 2. Kemudian anggota kami langsung memberhentikan tersangka yang diketahui bernama Supriadi alias Adi (51),” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena dalam konferensi pers Rabu (20/1/2021) hari ini.
“Pelaku ini sempat mau kabur, beruntung petugas kami berhasil mengamankan pelaku dan kami lakukan penggeledahan. Kami temukan satu bungkus plastik hitam dan saat dibuka terdapat satu buah kardus, yang ternyata di dalamnya terdapat tiga bungkus besar plastik, berisi sabu-sabu, yang masing-masing seberat 1 kg lebih, dengan total keseluruhan 3.040,38 gram bruto,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Andhika, modus dari pelaku ini, sabu-sabu dimasukkan dalam kemasan bungkus teh hijau asal China.
“Modusnya itu, sabu-sabu disimpan dalam kemasan teh hijau, yang memang selama ini biasa digunakan para pelaku,” imbuhnya.
Kemudian pihaknya kembali melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari tersangka Adi, jika barang tersebut rencana akan dikirimkan ke seseorang bernama Andi Ona alias Ona di Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami langsung menuju ke Sanga Sanga, tepatnya di Jalan Padat Karya RT.04 Kelurahan Sanga Sanga Muara Kecamatan Sanga Sanga. Dan sekitar pukul 21.00 WITA kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dia buang,” bebernya.
“Saat diperiksa ternyata berisi sebuah tas kecil warna biru, didalamnya terdapat tiga poket sabu-sabu seberat 25,84 gram bruto,” sambung Andhika lagi.
Tak berhenti disitu, dari keterangan pelaku anggota kembali melakukan pengembangan, jika barang haram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Sunardi alias Nardi (34) yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong.
“Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong. Saat tiba sekitar pukul 23.00 WITA, kami langsung mengamankan pelaku, dan kami temukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut, tetapi awalnya dia tidak mengaku, dan saat mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku,” terangnya.
Dan dari introgasi yang kami lakukan terhadap Nardi, jika pihaknya ini melalukan komunikasi dengan seseorang berinisiaal DD (DPO) di Kubar.
“Bilangnya, DD ini minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu-sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” tandasnya.
Saat disinggung terkait dengan peran masing-masing pelaku ini, Andhika menjelaskan, untuk Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi narapidana Lapas Kukar ini sebagai pengendali yakni yang memesan barang.
“Otaknya itu Sunardi dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa kemana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu, diduga asal Malaysia,” pungkasnya.
Untuk Sunardi ini diketahui merupakan tangkapan Polda Kaltim dan saat ini belum di vonis hukuman dan sedang menunggu proses persidangan, dengan kasus yang sama.