Tribratanews.polri.go.id – Tabanan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, S.H., selaku Ketua Tim Pamatwil melaksanakan pengecekan Posko Tangguh Dewata Covid-19 Desa Dauh Peken dan Delod Peken Tabanan. Tiba di Posko, Tim Pamatwil mengecek sarana dan prasarana serta kelengkapan administrasi yang ada di posko, Minggu (21/2/2021).
Kabidhumas Polda Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Posko Tangguh Dewata yang sudah bekerja dengan baik, tetap semangat dan bahu-membahu melaksanakan kegiatan pencegahan penularan Covid-19.
“Terima kasih juga saya sampaikan atas kelengkapan posko, seperti sarana dan prasana serta administrasinya yang sudah tertata dengan baik. Apabila ada kekurangan sarana dan prasarana posko, pengadaannya boleh menggunakan dana desa. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan agar dicatat dalam buku tabulasi,” terang Kabidhumas.
Kabidhumas juga mengungkapkan, pemerintah sudah mengumumkan bahwa secara nasional, PPKM berbasis skala mikro di 123 kabupaten/kota yang ada di 7 provinsi, termasuk Bali berjalan cukup efektif. Jumlah kasus aktif turun hingga -17,27 persen dalam sepekan. Tren kematian di Jakarta, Jawa Barat dan Bali juga tercatat mengalami penurunan.
Dijelaskannya bahwa perpanjangan penerapan PPKM skala mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam perpanjangan PPKM Mikro 2 minggu ke depan, pemerintah akan memperkuat operasionalisasi dengan focus ke pelaksanaan 3T (Testing, Tracing & Treatment) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.
“Apa pun kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 harus didukung dan dilaksanakan. Tingkatkan kerjasama, jaga soliditas dan selalu kompak dalam setiap pelaksanaan tugas. Selalu waspada dan yakinkan diri sudah dilengkapi APD sebelum tugas melayani masyarakat,” tegasnya.
Usai mengecek kesiapan Posko Tangguh Dewata Covid-19 Desa Dauh Peken dan Delod Peken, Tabanan, Tim Pamatwil Polda Bali didampingi Wakapolres dan Kapolsek Tabanan memantau penerapan Prokes di Pasar Dauh Pala.
Tribratanews.polri.go.id – Tangerang. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus H alias Fredo (35) pada Senin (15/2/2021). Pria ini diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.
“Juga masih dalam plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wahyu, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.
Dikatakan Wahyu, barang bukti n narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” tandas Wahyu.