Tribratanews.polri.go.id – Pontianak. Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Polda Kalbar berhasil menangkap seorang tersangka pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, berinisial SB (41), Sabtu (27/02/21).
Tersangka SB merupakan seorang warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka SB telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi tanah miliknya tersebut dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya,” ternag Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani di Pontianak, Minggu (28/02/21).
AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani menjelaskan tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam
Namun, tersangka setelah membakar meninggalkan lahan miliknya. Kemudian, api meluas hingga ke lahan milik orang lain. “Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10 x 20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare,” tutur Perwira Menengah Polda Kalbar.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar menjelaskan tersangka membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas, dan karet bekas ban dalam sepeda motor.
“Saat di lokasi, tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar. Saat api menyala, tersangka memasukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tungku kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelas AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani.