Tribratanews.polri.go.id – Gempol. Tim dari Bareskrim Polri melaksanakan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Peninjauan tersebut bertujuan untuk menentukan titik koordinat lokasi tambang yang diduga ilegal.
Ketua tim dari Bareskrim Polri Kompol Eko Susanda menjelaskan, kedatangan Bareskrim Polri guna memastikan koordinat lokasi tambang di Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari. Lantaran diduga sekian lahan tambang di wilayah setempat diduga ilegal.
“Kami datang ke lokasi tambang untuk sidak dan cek langsung lokasi tambang yang diduga ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin). Karena wilayah tambang di sini sudah menjadi atensi pusat, nanti juga akan didapatkan dampak kerusakan lingkungannya,” jelas Ketua tim dari Bareskrim Polri.
Baca : Berantas Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan
Tidak hanya Bareskrim Polri, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian ESDM juga ikut terjun ke lokasi. Sejumlah pejabat setempat, juga terlihat mendampingi, seperti Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Farianto, Camat Gempol Nur Kholis juga ikut mendampingi.
Tim dari Bareskrim Polri meninjau ke sejumlah titik tambang di Jurang Pelen 1. Luasan wilayah tambang yang ditinjau sekitar 20 hektar. Salah satunya lokasi tambang yang berada di dekat Bukit Maryam, Wilayah Rekesan.
Pihak kepolisian memasang sejumlah patok batas-batas wilayah tambang. Guna menentukan koordinat wilayah tambang yang diduga ilegal.
“Yang jelas kami mendatangi lokasi untuk menentukan lokasi PETI,” pungkas Ketua tim dari Bareskrim Polri.