Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. POLDA Riau telah menetapkan sebanyak 8 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas lahan terbakar sekitar 25,25 hektare di sejumlah wilayah. Para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku perorangan dari masyarakat atau petani yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
“Sudah 8 tersangka dari jumlah laporan dan kasus penyidikan masing-masing sebanyak 8 kasus,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Senin (08/03/21).
Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, sebanyak 8 tersangka yang berinisial masing-masing ZUL,MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS dan AB saat ini telah ditahan pada sejumlah Polres di wilayah Riau.
Baca : Polda Kalbar Tangani 7 Kasus Karhutla, 8 Orang Jadi Tersangka
Adapun kasus karhutla yang terbesar terjadi di Polres Dumai dengan tersangka 2 orang dan luas terbakar sekitar 10,25 hektare. Kemudian Polres Indragiri Hilir menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 6 hektare, Polres Kepulauan Meranti menangkap 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare.
“Selanjutnya Polres Bengkalis dengan 2 tersangka dan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare. Kemudian Polres Kampar, dan Polres Pelalawan dengan masing-masing 1 tersangka serta luas lahan terbakar masing-masing 0,5 hektare,” jelas Kabid Humas Polda Riau
Sejauh ini, Polda Riau bersama tim gabungan satgas siaga darurat Karhutla terus melakukan operasi penanganan dan pencegahan. Tim pemadam melaksanakan pemadaman melalui jalur darat dan udara. Selain itu, polisi juga melakukan kegiatan preventif dan preemtif penyebaran maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
(ym/bq/hy)