Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gebrakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda-Polda.
“Dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya. Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Kamis (4/3/2021).
Dari hasil pantauan IPW, sejumlah tanah milik rakyat kecil berhasil diselamatkan, seperti di Banten. “Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu,” jelas Ketua Presidium IPW.
Baca : Berantas Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan
“Salah satu korbannya seorang nenek, Afifah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Afifah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran,” tambahnya.
Ketua Presidium IPW juga mengatakan, para mafia tanah tersebut memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Adapun kasus tersebut terbongkar setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.
“Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Afifah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal dia tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ,” tambahnya.
Untuk itu, menurutnya, jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah. “Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah,” ungkapnya.
“Dan nenek Afifah di Banten maupun mantan Wakil Menlu Dino Patti Jalal sudah membuktikan, tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah,” pungkas Ketua Presidium IPW.