Tribratanews.polri.go.id- Palu. Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di home stay Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Anoa Palu, Jumat (26/03/2021) malam.
Setidaknya 22 muda-mudi diamankan dari kedua home stay tersebut oleh Subdit IV Ditreskrimum yang dipimpin langsung Kombes Polisi Novia Jaya, SH, MM selaku Direktur Reskrimum Polda Sulteng.
Hasil penyidikan praktek prostitusi diketahui telah melibatkan anak dibawah umur sebagai korban dan pelaku tindak pidana, empat ditetapkan tersangka dua diantaranya dibawah umur, tujuh berstatus korban empat diantaranya juga dibawah umur.
Demikian antara lain dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, Selasa (30/03/2021) pagi, di lobi Polda lama.
Mantan Kapolres Parimo itu juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000.
Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pelayanan jasa seksual masing-masing korban memberikan tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000.
“Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya,” terang Direktur Reskrimum.
Hasil penyidikan, penyidik menetapkan WS (22), HG (26), VR (17) dan MR (17) sebagai tersangka, WS dan HG langsung ditahan, sementara VR dan MR tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.
“Tersangka diduga melakukan praktek protitusi atau tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta,” tutup Direktur Reskrimum Polda Sulteng.
(bb/bq/hy)