Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner Muhammad Farid Andika yang mengacungkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Ia dijerat UU Darurat Kepemilikan Senjata Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi masih mendalami dari mana senjata jenis airgun tersebut didapat pelaku. Polda Metro Jaya sudah menghubungi Perbakin, namun organisasi tersebut mengaku tak pernah mengeluarkan kartu tersebut.
“Kemarin saya sudah sampaikan juga kartu anggota shooting club Perbakin, kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu karena shooting shot itu sudah tutup, bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia. Kita masih dalami dari mana dia dapatnya,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Farid ditangkap usai kedapatan mengacungkan pistol. Dia sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara motor termasuk yang berjaket ojol.