Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/04./21).
Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 lalu. Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Fredi Kusnadi alias FK yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan dan berhasil menangkap 15 tersangka dalam rangkaian kasus mafia tanah yang salah satu korbannya adalah ibunda mantan duta besar Dino Patti Djalal.
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHMNomor 8516 atas nama Yurmisnawita.
“Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN,” ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Baca juga : Polda Sumut Larang Adanya Sahur On The Road Selama Ramadan
(ym/bq/hy)