Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Tim Operasional Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan transaksi narkoba seorang terduga pengedar asal Kabupaten Lombok Timur, berinisial AF (28) yang berjuluk ‘dokter sabu’.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, menjelaskan, keberhasilan anggota menggagalkan transaksi narkoba ‘dokter sabu’ berawal dari adanya informasi masyarakat. Transaksinya, berhasil digagalkan anggota ketika dokter sabu terpantau berada di lokasi penangkapannya. Lokasi tersebut, dikatakan Helmi, berada di Jalan Raya Mataram-Sikur, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sebelum akhirnya ditangkap, lanjut Helmi, anggota kepolisian sudah mengawasi pergerakan pengedar yang datang seorang diri ke lokasi dengan mengendarai kendaraan roda dua. Ketika seorang pria yang diduga sebagai pemesan barang tiba kemudian menghampiri ‘dokter sabu’, tim yang berada dalam posisi penyamarannya langsung melakukan penyergapan. Pria yang datang menghampiri pengedar itu turut ditangkap.
Pria tersebut berinisial MIG. Dari hasil geledah badan, polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Aksi tersebut ditegaskan Helmi tidak berlangsung lama. Upaya melarikan diri dokter sabu berhasil digagalkan anggota. Dari penangkapannya, polisi turut mengamankan bungkus rokok berisi poketan sabu yang sempat dibuang ke selokan. Hal itu pun, kata Helmi, turut disaksikan oleh warga sekitar.
Kemudian dari interogasi petugas, dokter sabu mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Orang yang disebut dokter sabu sebagai asal barang, tidak berada di tempat.
Hasil penggeledahan rumah, juga tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Lebih lanjut, kini dokter sabu yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang perawat di Puskesmas Suela, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Mapolda NTB, bersama MIG.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing. Namun dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.