LANGKAT, iNews.id – Polisi mengamankan 25,7 kilogram daun ganja kering dari belakang rumah seorang warga di Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Penemuan barang bukti ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka Zainal Arifin.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, pengungkapan ini bermula saat anggota Polsek Pangkalan Brandan menangkap Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan. Dari tangannya diamankan 13 paket kecil ganja kering.
“Kemudian dikembangkan kasusnya hingga ditemukan 25,7 kilogram ganja kering dalam karung plastik,” ujar Danu, Jumat (25/6/2021).
Hasil pengembangan, diduga narkoba disembunyikan dalam rumah warga bernama Manaf di Jalan Telaga Said. Saat didatangi petugas, rumah dalam kondisi kosong.
“Tim menggeledah dalam kamar dan menemukan satu karung narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian dua bungkus plastik ganja serta satu unit timbangan,” katanya.
Lalu petugas kembali mencari di sekitar rumah Manaf. Ketika tiba di belakang rumah, tim menemukan lagi satu karung yang di dalamnya berisikan enam bal ganja kering dengan total keseluruhannya 25,7 kg.
Editor : Donald Karouw