PEKANBARU – Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah berupaya mempidanakan 11 pria nakal.
Mereka dipidanakan karena terlibat dalam kasus dugaan illegal logging dan illegal mining di wilayah hukum Polda Riau.
“11 orang ini ditangkap selama bulan Juni 2021 dalam kasus perusakan lingkungan yaitu berupa illegal logging dan illegal mining di wilayah hukum Polda Riau,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (30/6).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa kasus yang dimaksud adalah kasus pembalakan hutan dan penambangan pasir ilegal di Bengjalis dan Dumai.
“Semua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik mereka mengaku bahwa kayu dan pasir ilegal tersebut akan dibawa ke Malaysia,” ungkap Kapolda.
Lebihlanjut, Irjen Pol Agung menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap petugas Ditpolairud saat berada diperairan di daerah prairan Meranti di Selat Panjang.
“Rincian tersangka adalah 7 tersangka dalam kasus dugaan illegal Logging dan 4 tersangka dalam kasus illegal mining,” ungkapnya.
Kasus illegal longing akan kita jerat dengan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Para tersangka illegal mining akan dijerat UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja khusnyabpasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.(mat)