Medan – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali membongkar kasus perdagangan satwa liar dan jenis trenggiling yang dilindungi. Kali ini, polisi menangkap dua pria di Kecamatan Sokam Kabupaten Tapanuri Tengah.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, mengatakan awalnya petugas Tipiter IV, Divisi II, Bareskrim Polda Sumut mendapat laporan dari masyarakat tentang penjualan sisik trenggiling. Kabupaten Tapanuri Tengah. “Berdasarkan laporan tersebut, staf melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (28/2/22).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pada Jumat (25/2), petugas berhasil mengamankan dua pria AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sokam, Tabanuri Tengah dan Jalan Brastaggi.EPK (42) warga Jamin Ginting, lanjut dia, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling yang beratnya mencapai 150 kg.
“Dua orang berinisial AS dan EPK ditangkap karena berusaha menjual sisik trenggiling ke luar pulau,” katanya.
Hardy mengungkapkan, dalam peninjauan AS terbukti mereka memiliki dan menyimpan sisik trenggiling dan berencana menjual sisik tersebut. “AS mengaku punya bukti,” jelasnya.
Sementara itu, EPK juga membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kilo. Barang bukti ditimbangan dengan berat hingga 150 kg dan memiliki nilai total Rp 375 juta.
Baca Juga : Polda Kalbar Tahan Warga yang Pelihara Satwa Dilindungi Secara Ilegal
“Menurut hasil pemeriksaan, 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-5 trenggiling. Jadi untuk mendapatkan sekitar 150 kilogram sisik, Anda harus membunuh sekitar 600 trenggiling,” katanya.
Hadi juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi.
Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
“Dua orang pelaku penjualan sisik trenggiling telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo 21 Ayat 2 Huruf D.
“Setiap orang yang memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain dari hewan yang dilindungi atau barang yang terbuat dari bagian-bagian hewan tersebut, atau memindahkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan Ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya.
Baca Juga : Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi