Sapatipidter – Babel – Upaya penyelundupan satwa dilindungi, termasuk telur Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di sejumlah daerah masih terus dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sehingga langkah-langkah pencegahan dan pengamanan terus dilakukan pemerintah.
Kasus terbaru adalah upaya penyelundupan 2.287 butir telur Penyu Sisik yang berhasil digagalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), yang berkolaborasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation.
“Pelaku (penyelundupan) berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel,” ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, dikutip dari infopublik pada Minggu (12/6)
Lebih lanjut Ujang menjelaskan upaya penyelundupan ribuan telur Penyu Sisik yang berasal dari Pulau Gelasa, Kepulauan Babel, dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan.
Pelaku penyelundupan itu kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu (8/6) pukul 05.00 WIB.
“Pelaku penyelundupan telur Penyu Sisik terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin
Sebanyak 2.287 butir telur Penyu Sisik yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Wilayah BIO termasuk dalam kawasan perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan daerah jelajah berbagai jenis penyu, termasuk jenis Penyu Sisik.
“Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,” jelasnya.
Menurut Ujang, sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak sangat diperlukan dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur Penyu Sisik dinilai menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi Penyu.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.
Sekedar informasi. Penyu Sisik adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018.
Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Penyu Sisik masuk dalam kategori Appendix I atau terancam punah.
Baca Juga : Polisi Pantau Peternakan Warga untuk Antisipasi PMK