sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Polda Sumsel Tumpas Penyelundup Batubara Tiga Tersangka dan 88,2 Ton Diamankan

Dian Purwanto by Dian Purwanto
19 Maret 2024
in Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
0
Polda Sumsel Tumpas Penyelundup Batubara Tiga Tersangka dan 88,2 Ton Diamankan

Polda Sumsel Tumpas Penyelundup Batubara Tiga Tersangka dan 88,2 Ton Diamankan

0
SHARES
11
VIEWS

Palembang – Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat Polda Sumatera Selatan sukses menggagalkan aktivitas penyelundupan batubara tak berizin dengan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelakunya. Keseluruhan batubara tak sah yang diamankan petugas berjumlah signifikan, mencapai 88,2 ton. Proses penangkapan ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Minggu, 17 Maret 2024.

Kasubdit Tindak Pidana Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah berhasil menangkap tiga tersangka penyelundup batubara seberat 88,2 ton pagi tadi,” ucapnya.

Diuraikan oleh AKBP Bagus bahwa penyelidikan bermula saat timnya menaruh curiga pada sebuah kendaraan yang berpotensi mengangkut komoditas batubara tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, sebuah truk Hino dengan nomor polisi B 9604 BYU terdeteksi membawa 22 ton batubara yang diduga dari tambang gelap. Sopir truk tersebut, berinisial RS, tercatat memiliki dokumen pemindahan barang yang tidak akurat, yaitu surat jalan MANTAP 88 Logistics Express.

“Terkait kasus ini, kami mendapati bahwa tersangka RS ini telah memuat batubara ilegal tersebut dengan memindahkannya dari truk lain, yaitu Colt Diesel warna oranye, di area parkir Siba yang terletak di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Agung, Kabupaten Muara Enim,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Batu Bara Ilegal

Lebih jauh, AKBP Bagus menjelaskan tujuan akhir pengiriman batubara tak legal ini adalah sebuah stockpile di Cakung Timur, Jakarta. Menurut pengakuan RS, ia hanya menjalankan perintah dari RN untuk mengantarkan muatan batubara ini ke Jakarta dan mendapat bayaran sebesar Rp 430.000 per ton.

Dalam pengembangan selanjutnya, pemeriksaan juga dilaksanakan pada truk Hino dengan plat nomor BE 8531 OU yang terbukti membawa 30 ton batubara, dengan keterangan oleh sopir JR bahwa ia diminta NN untuk memuat batubara dari stockpile BSD di Lawang Kidul, Muara Enim, dengan tujuan ke stockpile di Cilegon, Banten, dengan upah Rp 6 juta per pengiriman.

Tidak berhenti di situ, sebuah truk Hino lain dengan plat nomor B 9267 BIT pun diperiksa dan ditemukan memuat 30 ton batubara. Menurut keterangan sopir bertugas SP, ia diminta oleh LN untuk memindahkan muatan batubara dari stockpile Pulau Panggung di Tanjung Agung, Muara Enim, menuju Cilegon, Banten dengan upah yang sama.

“Selama penyelidikan, kami menemukan banyak kendaraan pengangkut batubara yang memiliki surat jalan resmi lengkap dengan barcode dan menunjukkan asal-usul batubara yang legal dari pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” tambah AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Seluruh barang bukti, baik kendaraan maupun muatan batubara, telah diamankan di sebuah pabrik di Baturaja, sementara ketiga pelaku telah di bawa ke kantor polisi daerah untuk proses hukum lebih lanjut dan ditetapkan dua orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), papar AKBP Bagus.

Penutupan keterangan dari AKBP Bagus Suryo Wibowo menandaskan bahwa para tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 mengenai Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga : Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel

Tags: batubara ilegalNasionalpengamanan Polda SumselPolda Sumatera SelatanPolisiPolri
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

Korpolairud Polda Sulsel Amankan Nelayan Pengguna Bom Ikan di Pangkep
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Korpolairud Polda Sulsel Amankan Nelayan Pengguna Bom Ikan di Pangkep

19 Februari 2024
Ditpolair Korpolairud Berhasil Amankan Tongkang Muatan Pasir Ilegal di Jambi
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Ditpolair Korpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Tongkang Pasir Ilegal

9 Januari 2024
Polri Tetapkan 2 Tersangka Soal Tambang Ilegal di Kaltim
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Polri Tetapkan 2 Tersangka Soal Tambang Ilegal di Kaltim

9 Desember 2022
Next Post
Ciptakan Kedamaian Pasca Pemilu 2024

Strategi Menjaga Kedamaian di Indonesia Pasca Pemilu 2024 Lewat #DamaiPascaPemilu

Tips Mudik Nyaman dan Bahagia Bersama Keluarga dengan #Mudik2024Lancar

Tips Mudik Nyaman dan Bahagia Bersama Keluarga dengan #Mudik2024Lancar

Tim Redaksi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Tim Redaksi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz