sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Reskrimsus Polda

13 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rp 63 M Proyek Pabrik LPG Muba

doddodydod by doddodydod
23 November 2020
in Reskrimsus Polda
0
13 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rp 63 M Proyek Pabrik LPG Muba
0
SHARES
11
VIEWS

Detik.com Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman 13 tahun penjara kepada Dirut HM berinisial TW dalam kasus korupsi mini plant LPG di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). TW juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 63 miliar ke negara.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (22/11/2020). Diceritakan, kasus bermula saat dilakukan proyek pembangunan mini plant LPS di Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2013-2015.

Selaku Dirut HM, TW kemudian mengikuti tender tersebut. Ternyata proyek itu bermasalah dan dipenuhi aroma tidak sedap. Bahkan proyek itu berhenti total sejak Maret 2015. Akhirnya, TW diadili dan diproses secara hukum. TW ditahan sejak 12 Februari 2020.

Pada 13 Agustus 2020, PN Jakpus menyatakan TW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 650 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.

Apakah hanya itu hukumannya? Tidak. PN Jakpus juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 63, 6 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan, apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding dengan harapan TW dihukum 17 tahun penjara. TW juga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis tinggi yang diketuai Danie Dalle Pairunan.

Duduk sebagai anggota majelis Singgih Budi Prakoso, M Lutfi, Anthon Saragih, dan Reny Halida. Majelis sepakat pidana yang dijatuhkan PN Jakpus kepada terdakwa tersebut selain sudah tepat dan benar juga telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis.

ersi Terdakwa

Lewat kuasa hukumnya, TW menolak memori banding yang diajukan oleh jaksa. TW juga meminta PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memberikan keringanan berupa:
a. Keringanan terhadap penjatuhan pidana kurungan;
b. Keringanan dengan menghapuskan hukuman denda;
c. Keringanan dengan menghapuskan pidana tambahan atau
d. Mengadili sendiri dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

doddodydod

doddodydod

Related Posts

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim
Reskrimsus Polda

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

16 Agustus 2022
Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha
Reskrimsus Polda

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

9 Agustus 2022
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Dua Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang
Reskrimsus Polda

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

20 Juni 2022
Next Post
Polda Jabar Berhasil Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polda Jabar Berhasil Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal

Polda Sulteng Amankan Delapan Karung Material Tambang Emas Ilegal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu Selatan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu Selatan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar

Korlantas Polri Cek Tol Trans Jawa Untuk Siapkan Libur Nataru 2024

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

Trending

kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

by Geralda Talitha
2 Juli 2025
0

Jakarta – Lebih dari seribu kasus judi online telah diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang melakukan penindakan...

penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025
Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz