sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit III Karhutla

Banding Kandas, Perusahaan Pembakar Hutan di Jambi Dihukum Rp 590 M

doddodydod by doddodydod
22 Agustus 2020
in Karhutla, Subdit III
0
Banding Kandas, Perusahaan Pembakar Hutan di Jambi Dihukum Rp 590 M
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Alhasil, ATGA tetap dihukum denda Rp 590 miliar karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat kabut asap di Jambi pada 2015.”Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusan Nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT.JMB, mengadili, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN.Jmb,” kata pejabat Humas PT Jambi Hasiloan Sianturi kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).ATGA digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Majelis banding menyatakan ATGA bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul sebagai akibat kebakaran di lahan kebun ATGA.

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp 160.180.335.500. Menghukum Tergugat membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp 430.362.687.500,” ujar Hasiolan Putusan itu diketok Kamis (5/8) siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Hiras Sihombing dengan anggota Efran Basuning dan Didik S Handono.Kasus bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015. Asap sampai masuk ke Kota Jambi. Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri dari 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu, juga menyebabkan musnah atau kematian flora dan fauna 100 persen.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

Satgassus Polri menemukan berbagai masalah dalam penyaluran pupuk subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Satgassus Polri Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat

24 Juni 2024
Penyelewengan dana ACT
Perlindungan Konsumen

Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tingkat Penyidikan

9 Agustus 2022
olda Sumut Serahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati
Konservasi Tanah dan Air

Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati

8 Maret 2022
Next Post
Polisi Gandeng Suku Anak Dalam Cegah Karhutla di Jambi

Polisi Gandeng Suku Anak Dalam Cegah Karhutla di Jambi

73 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

73 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polisi Sempat Dihadang Coast Guard Vietnam saat Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Polisi Sempat Dihadang Coast Guard Vietnam saat Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz