Polda Kalsel Siap Tindak Tegas Pelanggar PPKM
(ym/bq/hy)
Rabu, 13 Januari 2021 – 11:15 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rikwanto menginstruksikan kepada seluruh personil kepolisian bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kalau ada yang melanggar atas aturan yang sudah ditetapkan, maka jangan ragu menindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum,” terang Irjen Pol. Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (12/01/21).
Kapolda Kalsel menjelaskan PPKM merujuk instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang kemudian ditindaklanjuti surat edaran Bupati dan Walikota.
“Contohnya di Kota Banjarmasin, tempat usaha seperti cafe dan sebagainya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WITA, maka aturan ini harus ditaati. Jika tidak, beri sanksi sesuai Perwali yang ada,” tegas Jenderal Bintang Dua.
Irjen Pol. Rikwanto mengimbau untuk selalu bersikap humanis yang meski dikedepankan petugas dalam operasi penegakan disiplin terkait PPKM.
“Tegur dulu baik-baik dengan sikap sopan santun. Kalau masih membandel, ya jangan salahkan aparat bertindak lebih keras,” tegas lulusan Akabri Tahun 1988
Kapolda Kalsel menuturkan sikap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan memang perlu terus ditingkatkan. Untuk itulah, tugas aparat senantiasa mengedukasi agar tumbuh kesadaran dari diri masing-masing orang.
(ym/bq/hy)