Jakarta, HanTer – Melakukan Operasi Yustisi di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap 47 remaja yang diduga pekerja seks daring pada Senin, 11 Januari 2021.
“Mereka terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan,” ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yuan Irsyady, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021). 12 orang di antaranya pekerja seks di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan menyusul ditemukannya kasus penculikan anak, disertai pemaksaan prostitusi di tempat itu awal Januari 2021. Kepada polisi, mereka mengaku menawarkan sendiri jasa prostitusi online itu melalui aplikasi percakapan MiChat.
Polisi tidak menemukan pihak ketiga alias mucikari dalam operasi itu. Para remaja itu melakukan praktik prostitusi atas kemauan mereka sendiri.
“Pembuktian unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Orang-orang itu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina,” katanya.
Sebelum Operasi Yustisi itu, polisi telah terlebih dahulu membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka Tower Bougenvill. Dalam penangkapan itu, polisi meringkus tiga dari tujuh tersangka yang terbukti menjadi mucikari dan perekrut anak-anak untuk menjadi pekerja seks.
Atas perbuatan menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi, para tersangka dijerat Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.