JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang menjual surat hasil rapid test antigen palsu tanpa harus mengikuti prosedur. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 12 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menjelaskan pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun Facebook miliknya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.
“Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan Rapid test antigen melalui salah satu akun Facebook miliknyanya,” ujar Burhanudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan tersangka, surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk rapid test antigen dan Rp50.000 untuk rapid test serology. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui pesan singkat.
“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri,” ucapnya.
Petugas menyita 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology. Kemudian, ada satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara,” ujarnya.