PMJ NEWS – Kepolisian sudah menetapkan GM (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan (atau nakes) di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, menghadirkan fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis yaitu aplikasi BLUED. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.
“Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga,” tutur Burhanuddin, saat dikonfirmasi.
Burhanuddin menuturkan, tersangka GM saat itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
“Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi,” sambungnya.
Usai saling mengenal melalui aplikasi BLUED tersangka GM dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Keduanya melakukan komunikasi secara intens sampai akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
“Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam,” ungkap Burhanuddin.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Burhanuddin, diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.
“Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.