Tribratanewws.polri.go.id – Palangkaraya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng, , Kamis (18/02/2021)
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba Polda Kalteng), Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto., menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 yang terjadi di beberapa tempat yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Gunung Mas Dan Kota Palangka Raya.
Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng menyampaikan bahwa ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Sementara untuk modus operandinya para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” jelas Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Dirresnarkoba Polda Kalteng juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar.