Tribratanews.polri.go.id. – Mataram. Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dan meringkus 12 tersangka pada Maret Sampai dengan April tahun 2021.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, 12 orang tersebut layak dipidanakan, Selasa (13/4).
“Melihat barang bukti yang di amankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar dan layak dipidanakan,” jelas Dirresnarkoba.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnakoba Polda NTB dari 12 tersangka itu diantaranya, 92,8 gram sabu dan uang tunai Rp72.013.000, selain itu ada juga timbangan, alat hisap dan HP. Ke-12 orang itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula, sebagian ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.
“Mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan target operasi malah kita belum dapat yang satu bos Gili yang identitasnya sudah kita kantongi,” tandas Dirresnarkoba.
Selain itu, Dirresnarkoba juga menegaskan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat, mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadan, selain itu dia juga memberi keringanan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.
“Bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap kalian, sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian,” tegas Dirresnarkoba.
Baca juga : Polda Sumut Larang Adanya Sahur On The Road Selama Ramadan