Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.
“Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/04/21).
Berbekal barang bukti dan keterangan tersangka V, Jajaran kepolisian kemudian menangkap FUO di apartemennya kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.
“Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus
Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Baca juga : Bareskrim Polri Tetap Buru Pria Yang Mengaku Nabi Ke 26