Sapatipidter.id – Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli satwa dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZAI dan APP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.
“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP, kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ujarnya lewat keterangan tertulisnya, pada Sabtu (27/08/2022).
Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.
Baca Juga : Polda Kalbar Tahan Warga yang Pelihara Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi berbagai jenis.
“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy.
Wadirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus yang tersembunyi.
Sehingga sulit dideteksi oleh petugas. “Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.
Baca Juga : Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Ia menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal mencapai Rp 20 Juta.
“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” ungkapnya.
Kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email sapatipider@gmail.com. atau sosial media sapatipider.id lainya.